artikel ini diteruskan dari nyoman dantes blog....suksma atas kesempatannya....
semoga bermanfaat
selangkapnya baca di
http://nyomandantes.wordpress.com/2009/09/page/2/
PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM KAITANNYA
DENGAN PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
(Refleksi tentang Struktur Program LPTK)
Oleh : N. Dantes
Universitas Pendidikan Ganesha
ABSTRAK
Perubahan paradigma pendidikan menjadi paradigma pembelajaran berkonsekuensi logis terhadap perubahan dalam pengelolaan proses pembelajaran. Proses perubahan ini berimplikasi pada tuntunan kualifikasi akademik, kualitas kompetensi akademik, dan kompetensi profesional pengelola proses pembelajaran tersebut. Dalam hal ini, pengelola proses pembelajaran adalah pendidik (guru). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan profesional harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik, sedangkan kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan usia dini, dasar, dan menengah meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, yang diperoleh pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), setelah yang bersangkutan memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana (S1) atau Diploma empat (D4). Sesuai dengan kerangka acuan aspek legal sistem pendidikan nasional, mereka yang memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) pendidikan (S.Pd) yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru dengan model bersamaan (concurrent), diharapkan dapat memiliki kompetensi akademik dan kompetensi profesional, yang berpeluang besar untuk dapat melahirkan guru – guru yang profesional.
Kata kunci : Pendidikan Profesi, Profesionalisme Guru
selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar