PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK ANAK USIA DINI
A. Peserta Didik
1. Hakekat Peserta
Didik
Hakekat peserta didik menurut
ilmu filosofi adalah menuntut pemikiran secara dalam, luas, lengkap,
menyeluruh, tuntas serta mengarah pada pemahaman tentang peserta didik.
Sedangkan menurut pandangan tradisionil, anak (peserta didik) adalah miniatur
manusia dewasa (Elizabeth B.Hurlock. 1978:2). Johan Amos Comenius (abad ke-17)
mempelopori kajian tentang anak bahwa anak harus dipelajari bukan sebagai
embrio orang dewasa melainkan sosok alami anak. Pengikut Comenius mengembangkan
pendapat bahwa mengamati anak secara langsung akan memberi manfaat ketimbang
mempelajari secara filosofis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar